Polri Bakal Lakukan Gelar Perkara Panji Gumilang dalam Kasus TPPU
AMEG.ID, Jakarta - Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU). Serta kasus korupsi dana BOS yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Perlu saya sampaikan bahwa dalam Minggu ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara. Untuk apa, untuk menyatakan apakah saudara PG (Panji Gumilang) dapat ditersangkakan atau belum," jelasnya.
Melansir CNN Indonesia, Gelar perkara tersebut akan diawasi oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta pihak eksternal lainnya. Kemudian untuk hasil gelar perkara, akan diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Sebelumnya, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS salah satunya warkah tanah dan buku tanah atas nama Panji dan keluarganya.(ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: