Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Mencuri Diesel

Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Mencuri Diesel

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kediri - Unit Reskrim Kapolsek Pagu - Iptu Agus Winarto mengatakan peristiwa pencurian diesel itu dilakukan pada Jumat (29/9/2023) lalu, EP alias Kodok (31) mencuri mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam.

Melansir Berita Jatim, EP pria asal Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul kabupaten Kediri diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pagu. Petugas mendapat informasi jika pelaku EP ini berada di rumah mertuanya di Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

“Diamankan dirumah mertuanya, kemarin Minggu (22/10/2023) malam. Saat itu terduga pelaku sedang tidur,” terang Kapolsek Pagu.

Agus menambahkan EP dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 Sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Pagu mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati bila menaruh mesin dieselnya. (AL-BG/BERITA JATIM)

Sumber: