Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Mencuri Diesel

Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Mencuri Diesel

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kediri - Kapolsek Pagu - Iptu Agus Winarto mengatakan peristiwa pencurian diesel itu dilakukan pada Jumat (29/9/2023) lalu, EP (31) mencuri mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam milik Solikin petani (48).

Melansir Berita Jatim, EP pria asal Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul kabupaten Kediri diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pagu. Kepada petugas, EP mengaku telah mencuri mesin diesel dompeng 16 PK dengan menggunakan sarana sepeda motor.

“Pelaku mengakuinya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta,”ungkap Iptu Agus.

Agus menambahkan EP dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 Sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Pagu mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati bila menaruh mesin dieselnya. Apalagi ini musim kemarau kebutuhan alat diesel dompeng sangat dibutuhkan sebagai sarana untuk mengairi sawah. (AL-BG/BERITA JATIM)

Sumber: