Mahfud MD Masih Tetap Menjabat Sebagai Menko PMK

Mahfud MD Masih Tetap Menjabat Sebagai Menko PMK

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Calon Wakil Presiden Mahfud MD menyampaikan dirinya masih tetap berada di posisinya sebagai Menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sampai masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.

Mengutip Republika, Mahfud menjelaskan seorang menteri tidak diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya hanya karena jadi cawapres. Hanya saja Mahfud berencana mengambil cuti dari tugas menteri saat sudah mulai kegiatan kampanye.

Sebelumnya, menurut UU Pemilu seorang menteri atau pejabat setingkat wajib mengundurkan diri kalau jadi calon presiden atau calon wakil presiden. Tapi aturan itu berubah setelah diputus oleh Mahkamah Agung (MK) sehingga menteri hanya perlu surat izin dari presiden saja. 


"Kita jalan sesuai dengan peraturan saja," kata Mahfud dalam keterangannya. (IC-NY/REPUBLIKA)

Sumber: