Penyidikan Korupsi BTS Bakti Kominfo Terus Berlanjut, 5 Pejabat Diperiksa Kembali

Penyidikan Korupsi BTS Bakti Kominfo Terus Berlanjut, 5 Pejabat Diperiksa Kembali

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa 5 pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Pemeriksaan itu dilakukan masih terkait lanjutan penyidikan korupsi proyek pembangunan BTS 4G 2020-2022.

Melansir Republika, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan ada sebanyak 5 pejabat yang diperiksa sebagai saksi.

“Kelima saksi tersebut diperiksa untuk kebutuhan penguatan alat bukti, dan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka yang saat ini masih dalam penyidikan,” tutur Ketut.


Ketut menambahkan dalam penyidikan korupsi ini total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Sebelumnya penyidikan ini sudah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dan 6 diantaranya sudah diajukan sebagai terdakwa dan dilakukan penuntutan. (IC-NY/REPUBLIKA)

Sumber: