Anggota DPR Didakwa Palsukan Dokumen Pertambangan

Anggota DPR Didakwa Palsukan Dokumen Pertambangan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen terkait perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Christianus Benny, Rabbu (1/11/2023).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir CNN Indonesia, keduanya disebut memalsukan beberapa Surat Keterangan (SK) Izin Peninjauan (SKIP) dan Kuasa Pertambangan. Menurut jaksa dokumen-dokumen yang dipalsukan itu bakal digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan perdata di pengadilan.


Atas tindakannya itu, Ismail didakwa telah melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: