Jimly Anggap Pembatalan Putusan MK Masuk Akal

Jimly Anggap Pembatalan Putusan MK Masuk Akal

AMEG.ID, Jakarta - Rabu (1/11/2023) Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan pembatalan putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres dianggap masuk akal dengan mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," kata Jimly.

Melansir CNN Indonesia, Jimly juga menilai bahwa para pelapor harus meyakinkan lembaga penegak kode etik dan para hakim dalam argumennya. Namun dirinya belum yakin apakah putusan MK akan dibatalkan meskipun argumentasi para pelapor masuk akal.


Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres yang menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: