Pertamina Jatimbalinus Sanksi Puluhan SPBU yang Lakukan Pelanggaran
AMEG.ID, Jawa Timur - PT Pertamina Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) telah menindak dan memberi sanksi kepada 58 dari total 1.344 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran.
Mengutip Suara Surabaya, Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Taufiq Kurniawan mengatakan 58 SPBU itu diberi sanksi mulai dari pembinaan, teguran lisan dan tertulis, sampai pencabutan alokasi BBM ke SPBU tersebut.
“Kalau modusnya secara umum untuk BBM itu ya mereka menimbun, kemudian menjual lagi dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga subsidi. Kalau LPG, mereka mayoritas modusnya itu melakukan pengoplosan, jadi misalnya tabung tiga kilo mereka kumpulkan, dioplos dengan tabung yang lebih tinggi lagi kemudian untuk menjual harga dalam kemasan 12 kilo,” jelasnya.
Taufiq juga menambahkan bahwa mayoritas dari 58 SPBU itu ketahuan melakukan kecurangan setelah pihak Pertamina melakukan investigasi secara mandiri dengan memonitor secara serius beberapa anomali transaksi. Sekaligus melakukan pencocokan dengan CCTV yang berada di pusat. (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: