Polisi Hapus Tilang Uji Emisi Karena Warga Protes
AMEG.ID, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali meniadakan penerapan sanksi tilang, untuk kendaraan yang tidak lolos tes uji emisi. Penerapan sanksi tilang uji emisi ini sebenarnya mulai berlaku pada Rabu kemarin (1/11). Namun, satu hari berselang atau hari ini penilangan ditiadakan.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi.
Mengutip CNN Indonesia, Latif mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan sanksi tilang uji emisi. Dari evaluasi itu diketahui bahwa masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap proses uji emisi ini.
Kombes Latif menambahkan, meskipun tilang sudah di tiadakan, tapi pihaknya amsih melakukan imbauan kepada masyarakat. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi setiap pekan hingga Desember 2023 mulai Rabu (1/11) kemarin. (WL-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: