Puluhan SPBU Di Jatimbalinus Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Bali - PT Pertamina (Persero) menyampaikan, ada 58 SPBU dan 11 Agen LPG di Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara tertangkap nakal dengan melakukan penyelewengan BBM Subsidi. SPBU hingga agen LPG itu pun telah diberikan sanksi oleh Pertamina.
Melansir Suara, Area Manager Comm Rel & CSR - Ahad Rahedi menyampaikan, pihaknya akan memberi sanksi ke SPBU dan LPG itu akan dikenai sanksi pencabutan alokasi dalam waktu tertentu. Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 operator SPBU.
Sanksi itu dijatuhkan, atas dasar laporan masyarakat dan investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oknum operator, staff SPBU. Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
"Dari sanksi tersebut 6 sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas. Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135," kata Ahad. (IC-BG/SUARA.COM)
Sumber: