Ketua MKMK Kritik Pencopotan Hakim Konstitusi oleh DPR

Ketua MKMK Kritik Pencopotan Hakim Konstitusi oleh DPR

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyoroti pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR. Usai pencopotan itu saat ini posisi Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah.

Melansir CNN Indonesia, Jimly berpendapat bahwa DPR seharusnya hanya memilih hakim konstitusi bukan mencopotnya. Kata Jimly tindakan pencopotan itu tidak sesuai dengan prinsip independensi hakim konstitusi dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah dunia.

Jimly menegaskan untuk para hakim yang diajukan diwajibkan untuk melewati tiga hal yaitu menyeleksi, memilih, dan mengajukan. Kemudian tiga hal tersebut harus diatur oleh masing-masing lembaga.

"Ini penting. 3 orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan 'dari', tapi 'oleh'. DPR itu hanya memilih," kata Jimly.
"Ini penting. 3 orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan 'dari', tapi 'oleh'. DPR itu hanya memilih,” ujar Jimly. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: