Bakal Calon DPD RI Eks Terpidana Tidak Memenuhi Syarat

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) - Hasyim Asy’ari menyampaikan, pihaknya menemukan 1 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ri yang tidak memenuhi syarat, bakal calon legislatif itu sebagai eks terpidana yang belum bebas murni selama 5 tahun.
Melansir CNN Indonesia, Hasyim menjelaskan, kalau seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif, dengan syarat tertentu. Ia menyebutkan salah satu syaratnya adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal lima tahun.
"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui," ujar Hasyim.
Salah satu syaratnya, sudah menyelesaikan hukuman pidana atau sudah bebas murni selama minimal 5 tahun. Hasyim pun mengatakan KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif yang memiliki catatan sebagai eks terpidana. Sebab, hal tersebut tak diatur dalam undang-undang. (IC-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: