Tenaga Honorer Di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus
AMEG.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga honorer di instansi pemerintah telah resmi dihapus.
Melansir CNN Indonesia, Larangan pengangkatan honorer juga sudah diatur dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian, dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah, yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan. Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.
"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 65 ayat 3. (IC-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: