Anak yang Menjadi Pelaku Penyayatan Teman di Malang Tidak Bisa Dipidanakan

Anak yang Menjadi Pelaku Penyayatan Teman di Malang Tidak Bisa Dipidanakan

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Erlehana menyebut, pihaknya akan menggandeng Balai Pemasyarakatan, Dinsos dan UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk menentukan langkah lanjutan terhadap siswa berinisial H. Terduga siswa tersebut merupakan pelaku anak yang menyayat teman sekolahnya. 

Melansir Okezone, sejauh ini, PPA Satreskrim Polres Malang sudah meminta keterangan 5 orang. Yakni terkait dugaan penganiayaan yang diawali pertengkaran itu di MI Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Malang.

Kata Leha, sesuai aturan hukum perundang-undangan anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidanakan. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait soal langkah hukum yang akan dilakukan.

"Secara Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang usianya belum 12 tahun, itu tidak bisa dipidanakan, sehingga kita koordinasi dulu untuk melakukan diversi atau mediasi, untuk mencarikan bentuk pembinaan, atau apa yang direkomendasikan oleh Bapas dan dinas sosial," ujarnya. (NF-DL/OKEZONE)

Sumber: