Usulan Sanksi KY untuk 45 Hakim Pelanggar Kode Etik

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (4/11) Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menyatakan, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi terhadap 45 hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari-September 2023.
Melansir CNN Indonesia, kata Joko, sanksi tersebut terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi ke pengadilan lain, hakim non palu hingga pemberhentian tanpa hak pensiun. Dengan total 33 hakim terkena sanksi-sanksi tersebut.
Sementara, sebanyak 12 hakim lainnya sudah dikenai sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Lebih lanjut, Joko menjelaskan pada triwulan ketiga 2023 ini terdapat 21 laporan dengan putusan terbukti terhadap 33 hakim yang dijatuhkan KY.
"Untuk satu laporan, yaitu terkait kasus suap, KY dan MA telah menyelenggarakan majelis kehormatan hakim (MKH) pada 9 Agustus 2023 dengan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," tuturnya. (ND-DL/CNN INDONESIA)
Sumber: