Bandit Curanmor 5 TKP Telah Ditangkap Polres Jombang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jombang - Polres Jombang menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), yang sudah beroperasi di lima TKP. Pelaku bernama Aris Septiawan (23), warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Jombang.
Melansir Berita Jatim, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui bahwa Aris bukan hanya sekali melakukan pencurian motor. Sebelumnya, dia melakukan sebanyak empat kali di tempat berbeda.
Di antaranya, di depan Toko ZA Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Jumat 20 Juli 2023. Dia menggasak sepeda motor Honda Vario. Kemudian di depan Toko Besi L Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Aris juga mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna white red.
“Apabila menemui situasi mencurigakan atau melihat tindakan curanmr, segera hubungi pihak berwajib. Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan bersama-sama,” pungkas Kapolres Jombang. (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: