KPK Akan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan SYL

KPK Akan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan SYL

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (6/11/2023).

Melansir Republika, Kata Ali pihaknya yakin hakim akan menolak gugatan tersebut karena proses hukum terhadap SYL sudah sesuai aturan yang berlaku. Gugatan ini sendiri terkait dengan penetapan status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

"Kami ingin sampaikan semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait. Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," ujar Ali.

Sebelumnya, gugatan ini telah diajukan oleh SYL pada Selasa (10/10/2023). Kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam permohonan tersebut KPK menjadi pihak tergugat. (ND-NY/REPUBLIKA)

Sumber: