Berkas  Karhutla Bromo Sudah Lengkap dan Siap Lakukan Sidang

Berkas  Karhutla Bromo Sudah Lengkap dan Siap Lakukan Sidang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah sempurna.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Jawa Timur David P. Duarsa menyampaikan tersangka AWEW (41) selaku manajer wedding organizer dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejari pada Kamis (2/11/2023).

"Tersangka berinisial AWEW ini merupakan (manajer) Wedding Organizer (WO) yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami," kata David.


Mengutip Kompas, David juga menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo. Selain itu untuk kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 741 miliar. (YO-NY/KOMPAS)

Sumber: