Berkas Karhutla Bromo Sudah Lengkap dan Siap Lakukan Sidang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah sempurna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Jawa Timur David P. Duarsa menyampaikan tersangka AWEW (41) selaku manajer wedding organizer dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejari pada Kamis (2/11/2023).
"Tersangka berinisial AWEW ini merupakan (manajer) Wedding Organizer (WO) yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami," kata David.
Mengutip Kompas, David juga menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo. Selain itu untuk kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 741 miliar. (YO-NY/KOMPAS)
Sumber: