KPK Gunakan Pasal Suap dan Gratifikasi Dalam Kasus Wamenkumham

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur menyatakan pihaknya menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Melansir CNN Indonesia, Kata Asep pasal tersebut digunakan ketika terdapat kesepakatan. Sedangkan jika belum ada kesepakatan maka KPK menggunakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur terkait gratifikasi.
"Untuk mengakomodir ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," ujarnya.
Sementara itu, sampai sekarang pihak KPK belum merinci siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Tetapi mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: