Masa Jabatan Khofifah – Emil Resmi Berakhir Desember
AMEG.ID, Surabaya - DPRD Jatim mengumumkan usulan kepada Menteri Dalam Negeri, terkait pemberhentian masa jabatan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak.
Mengacu pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.
Melansir Kompas, Disampaikan oleh Ketua DPRD Jatim - Kusnadi, kalau tugas dan wewenang Khofifah dan Emil, akan berakhir pada 31 Desember 2023. Setelah mundurnya Khofifah-Emil Dardak, maka posisi jabatan Gubernur Jatim akan diisi seorang penjabat gubernur Jatim yang bertugas efektif selama setahun sampai terpilihnya lagi gubernur dan wakil gubernur Jatim hasil pemilihan 2024.
"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapa pun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur Jawa Timur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," terang Khofifah. (IC-BG/KOMPAS)
Sumber: