Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Di Malang Divonis Seumur Hidup

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Kemarin (6/11/2023) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memvonis dua orang pelaku pembunuhan driver taksi online di Malang, dengan penjara seumur hidup. Vonis untuk keduanya dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin siang.
Melansir Radar Malang, dua orang itu Exza Candra Dwipa, dan Ahwan Nuroh. Keduanya terbukti sudah menghilangkan nyawa driver taksi online bernama Apris Fajar Santoso, 29, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.
Sebelumnya, kasus ini diawali dengan perencanaan kedua terdakwa, untuk merampok taksi online yang dikemudikan korban. Rencana itu, disusun pada 30 April 2023. Kematian Apris meninggalkan dua orang anak yang kini menjadi tanggung jawab Dian. Dia menambahkan bila sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari para terdakwa.
”Keluarga terdakwa tidak pernah datang untuk meminta maaf, apalagi memberi santunan,” ujar dia. (AN-BG/RADAR MALANG)
Sumber: