Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Di Malang Divonis Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Di Malang Divonis Seumur Hidup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Kemarin (6/11/2023) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memvonis dua orang pelaku pembunuhan driver taksi online di Malang, dengan penjara seumur hidup. Vonis untuk keduanya dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin siang.

Melansir Radar Malang, dua orang itu Exza Candra Dwipa, dan Ahwan Nuroh. Keduanya terbukti sudah menghilangkan nyawa driver taksi online bernama Apris Fajar Santoso, 29, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.

Sebelumnya, kasus ini diawali dengan perencanaan kedua terdakwa, untuk merampok taksi online yang dikemudikan korban. Rencana itu, disusun pada 30 April 2023. Kematian Apris meninggalkan dua orang anak yang kini menjadi tanggung jawab Dian. Dia menambahkan bila sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari para terdakwa.

”Keluarga terdakwa tidak pernah datang untuk meminta maaf, apalagi memberi santunan,” ujar dia. (AN-BG/RADAR MALANG)

Sumber: