Johnny G Plate CS akan Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Hari Ini
AMEG.ID, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyampaikan bahwa mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G hari ini Rabu (8/11/2023).
Melansir CNN Indonesia, diketahui sidang vonis itu juga akan dihadapi oleh mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
"Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Nanti kita lihat situasinya, kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu-satu," ucap Fahzal.
Sebelumnya, Johnny telah dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: