5 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Dollar AS – Rupiah Palsu
AMEG.ID, Indonesia - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya menangkap 5 pelaku pemalsuan uang Rupiah dan Dollar AS di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
"Penyidik Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta," ujarnya.
Mengutip CNN Indonesia, pengungkapan itu berawal dari adanya penjualan uang palsu 1 USD seharga 5 ribu di masyarakat. Setelah itu penyidik berpura-pura membeli 995 lembar uang palsu ke salah satu pelaku berinisial AGS.
Setelah mendapat barang bukti, penyidik di lapangan langsung menangkap para pelaku. Karena tindakannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 36 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2011. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: