Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Kota Malang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudhanto menyebut kemarin (7/11), praktik pengoplos gas elpiji di salah satu ruko Jalan Kalpataru, Kota Malang terbongkar. Hal ini disebabkan setelah ada yang mengalami luka bakar saat memindahkan gas tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi.
Melansir Liputan 6, saat ini korban yang mengalami luka bakar sekitar 50 persen itu sudah dirawat di RSSA. Sedangkan pemilik usaha yang tidak memiliki izin sebagai agen resmi elpiji ditetapkan sebagai tersangka dan 5 karyawannya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Setiap hari lima belas sampai dua puluh tabung yang dioplos. Tidak semua dikirim ke pelanggan, ada yang distok,” ujar pelaku HS.
Kata Danang, HS dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara. (NF-FR/LIPUTAN 6)
Sumber: