KPU Sebut Putusan MK Tetap Sah Karena Tidak Dibatalkan Oleh MKMK
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (8/11) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan pihaknya telah merevisi peraturan KPU (PKPU) tentang putusan MK terkait usia capres cawapres 2024. Yakni kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Melansir Republika, kata Idham putusan MK hingga saat ini masih sah berlaku karena tidak dibatalkan oleh MKMK dan PKPU pun tetap berlaku. Sehingga menurut Idham, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres beserta capres cawapres yang lainnya.
"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.
Kemudian, tiga pasangan capres-cawapres akan ditetapkan untuk Pilpres 2024 pada Senin (13/11) mendatang. Esoknya, KPU menggelar pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. (ND-FR/REPUBLIKA)
Sumber: