KPK Larang 3 Advokat Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus SYL

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (8/11) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah mengajukan surat ke imigrasi untuk mencegah Advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz pergi keluar negeri. KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap mereka.
Melansir CNN Indonesia, kata Ali pencegahan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidik dalam kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia juga meminta tiga advokat tersebut agar kooperatif dalam membantu proses penyidikan.
"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat," jelasnya.
Hal ini dikarenakan keterangan ketiganya dibutuhkan supaya berkas perkara SYL berjalan lancar. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali dalam jangka waktu yang sama. (ND-FR/CNN INDONESIA)
Sumber: