Polda Metro Jaya akan Lakukan Koordinasi dengan KPK
AMEG.ID, Jakarta - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama KPK terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi SYL.
Melansir CNN Indonesia, Kata Ade pihaknya telah mengirimkan surat permohonan supervisi dan KPK sudah memberi jawaban bahwa hal ini bakal dilakukan agar proses penyidikan efisien.
"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," kata Ade.
Sebelumnya, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: