Wakil Menkumham Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wakil Menkumham Ditetapkan Sebagai Tersangka

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya dalam kasus dugaan suap.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK.

Mengutip Republika, Alex mengatakan mereka diduga menerima gratifikasi senilai 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Atas dugaan tersebut, Yogi Ari selaku asisten pribadi Edward kemudian melaporkan Sugeng Teguh ke Bareskrim Polri.

Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK pada Selasa (14/3/2023). Laporan terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM. (IC-NY/REPUBLIKA)

Sumber: