Anwar Usman KPU Sampai Jokowi Digugat Aktivis 98

Anwar Usman KPU Sampai Jokowi Digugat Aktivis 98

AMEG.ID, Jakarta - Hari ini Jumat (10/11/2023), tiga aktivis 98 telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun gugatan itu dilayangkan, sebab mereka menilai keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, perihal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden atau cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Melansir Jatim Times, Koordinator Advokat TPDI 2.0, Patra M. Zen mengatakan, selain itu semua, Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara - Pratikno juga digugat. Lalu, terkait alasan ketiga aktivis 1998 itu menggugat KPU karena pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. 

"Semestinya berkas (yang didaftarkan 25 Oktober 2023) itu dirobek atau dikembalikan oleh KPU," ujarnya. (AL-BG/JATIM TIMES)

Sumber: