Mantan Wakil Presiden Desak MPR Kembalikan UUD 1945 Sebelum Amandemen

Mantan Wakil Presiden Desak MPR Kembalikan UUD 1945 Sebelum Amandemen

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mendesak MPR menggelar sidang untuk mengembalikan penerapan UUD 1945 sebelum diamandemen di tahun 1999 hingga 2002. Permintaan itu disampaikan melalui pembacaan maklumat Dewan Presidium Konstitusi pada Jumat (10/11/2023).

"Menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi pembukaan, batang tubuh dan penjelasan," ucap Try.

Melansir CNN Indonesia, Kata Try amandemen tersebut harus dilakukan dengan menggunakan teknik adendum untuk menyempurnakan dan memperkuat kedaulatan serta kemakmuran rakyat.

Sementara itu, alasan desakan tersebut karena perubahan UUD 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 mengabaikan pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara. Serta menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi dan tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yudiris.  (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: