OJK Buat Aturan Baru Terkait Penagihan Utang Pinjol
AMEG.ID, Indonesia - Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK merilis aturan lengkap terkait penagihan utang pinjaman online oleh debt collector (DC).
Mengutip CNN Indonesia, aturan terbaru itu disebutkan bahwa OJK mengharuskan perusahaan pinjol memberikan surat peringatan dulu sebelum melakukan penagihan. Selain itu penagihan juga harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk.
Bahkan, terkait hal ini OJK juga memberikan batas penagihan tidak boleh lebih dari jam 8 malam. Namun apabila penagihan diluar tempat dan waktu yang sudah ditentuan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: