OJK Lakukan Pemblokiran Ratusan Pinjol Ilegal dan Pinpri

OJK Lakukan Pemblokiran Ratusan Pinjol Ilegal dan Pinpri

AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (11/11) Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto menyatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 302 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama September-Oktober 2023.

Melansir CNN Indonesia, kata Hudiyanto, pihaknya juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomor virtual account, nomor telepon serta WhatsApp. Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas pasti juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto.

Selain itu, Hudiyanto mengingatkan untuk berhati- hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal dan pinpri karena dapat merugikan. Termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. (ND-DL/CNN INDONESIA)

Sumber: