Pemkot Malang Berikan Keringanan PBB Untuk Bangunan Cagar Budaya
AMEG.ID, Malang - Kepala Bidang Pajak Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang – Agus Tri Hartadi menyampaikan, sesuai Perwal Kota Malang, Nomor 15 tahun 2013, wajib pajak (WP), dengan objek pajak yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, bisa ajukan pengurangan, selambat lambatnya tiga bulan, sejak terbitnya SPPT PBB tahun berjalan.
Mengutip Radar Malang, kata AGus, pihak pihak yang dapat keringan PBB 50 persen, seperti Hotel Pelangi, SD Cor Jesu, sampai PT PLN. Seluruh WP dengan objek pajak yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya bisa mengajukan pengurangan selambat-lambatnya tiga bulan sejak terbit SPPT PBB tahun berjalan.
”Apabila ketetapan PBB untuk bangunan sebesar Rp 50 juta, kalau disetujui dan memenuhi syarat bisa menjadi Rp 25 juta,” sebut pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.
Sementara itu, Agus menambahkan, total yang mendapatkan keringan PBB aa 8 bangunan di Kota Malang. Karena nilai pajak yang tinggi, bangunan cagar budaya kerap dilepas atau dijual kepada orang lain. (WL-BG/RADAR MALANG)
Sumber: