Penetapan UMP 2024 Diminta Segera Diumumkan pada November Ini

Penetapan UMP 2024 Diminta Segera Diumumkan pada November Ini

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jawa Timur - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah pastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan. Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker telah meminta kabupaten/kota menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023. 

Penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023. Kenaikan UMP itu merupakan bentuk penghargaan pada teman-teman pekerja atau buruh yang sudah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi saat ini.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida.

Melansir Surya Malang, PP ini bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. Harapannya kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri dapat tercipta. (NF-SURYA MALANG)

Sumber: