KPU Sebut Timses Segera Didaftarkan sebelum Kampanye
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (13/11) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan para pasangan capres-cawapres untuk segera mendaftarkan tim sukses atau pemenangan. kata Hasyim menurut UU Pemilu dan PKPU, pendaftaran tim kampanye dilakukan maksimal tiga hari sebelum kampanye dimulai.
"Jadi kalau menurut ketentuan di dalam Undang-undang pemilu dan PKPU itu (pendaftaran tim kampanye) maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," katanya.
Sementara masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 November 2024. Dan setiap pasangan sudah harus mendaftarkan tim kampanye sebelum tanggal 24 November.
Melansir CNN Indonesia, sebelumnya, KPU sudah menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di kontestasi pilpres 2024. Ketiga pasangan sudah dinyatakan lolos tes kesehatan sampai tahap verifikasi dokumen. (ND-FR/CNN INDONESIA)
Sumber: