Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (13/11) Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap enam orang saksi, terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka Edward Hutahaean.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Melansir CNN Indonesia, kata Ketut pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Meski begitu, ia tidak menguraikan hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara saksi yang akan diperiksa di antaranya, istri tersangka Achsanul Qosasi, putri tersangka, Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada, General Manager PT Nexwave, dan Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga. Diketahui dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 16 orang tersangka, salah satunya mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate. (ND-FR/CNN INDONESIA)
Sumber: