Gaji PNS Akan Ditinjau Lagi Mengacu Pada Gaji Tertinggi Pegawai BUMN

Gaji PNS Akan Ditinjau Lagi Mengacu Pada Gaji Tertinggi Pegawai BUMN

AMEG.ID, Jakarta - Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB - Yudi Wicaksono mengatakan, gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) akan ditinjau setiap 3 tahun sekali.

"Maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka," kata Yudi.

Melansir CNN Indonesia, Untuk sistemnya, setiap 3 tahun akan dilakukan benchmarking penghasilan di BUMN, gaji tertinggi di BUMN akan diambil percentile nya. Yudi Wicaksono mengatakan penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

PP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu sekarang ini sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo. (IC-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: