Polisi Dilarang Hadir Dalam Acara Peserta Pemilu Untuk Jaga Netralitas

Polisi Dilarang Hadir Dalam Acara Peserta Pemilu Untuk Jaga Netralitas

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Karo Penmas Polri - Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Mabes Polri menerbitkan beberapa larangan terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara terkait penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Melansir CNN Indonesia, Ahmad menjelaskan, seluruh anggota kepolisian dilarang melakukan kegiatan yang dinilai memberikan dukungan, terhadap pasangan capres-cawapres tertentu. Anggota Polri, kata Ramadhan, hanya boleh ada di kegiatan itu dalam rangka melakukan pengamanan yang disertai surat perintah tugas.

"Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial," jelasnya.

Selain itu, mereka juga dilarang membantu proses deklarasi yang dilakukan seluruh paslon dan tim pemenangannya masing-masing, anggota polri hanya boleh melakukan pengamanan yang disertai surat perintah tugas. (IC-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: