Beberapa Petugas Imigrasi Di Bali Diduga Untung 200 Juta Hasil Pungli Fast Track

Beberapa Petugas Imigrasi Di Bali Diduga Untung 200 Juta Hasil Pungli Fast Track

AMEG.ID, Bali - Selasa (14/11), Sebanyak lima petugas imigrasi Ngurah Rai diamankan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kejaksaan TInggi (Kejati) Bali. Lima petugas itu, diduga melakukan dugaan pungutan liar (pungli), kepada warga negara asing (WNA), saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Melansir CNN Indonesia, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan mengatakan, lima petugas berhasil diamankan karena adanya laporan dari masyarakat. Kelimanya diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA.

"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran," kata Deddy.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali - Dedy Kurniawan mengatakan, tim mengecek ke lapangan, dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih 100 sampai 200 juta per bulan. (AL-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: