Ranperda RTRW Provinsi Jawa Timur Sudah Disetujui

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Surabaya - Rabu (15/11) lalu, Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 sudah resmi dapat persetujuan. Persetujuan bersama antara Gubernur Jatim dan DPRD Jatim tentang penetapan rancangan Perda tentang RTRW Prov.
Jatim Tahun 2023-2043 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Khofifah dengan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Anwar Sadad. Gubernur Khofifah mengatakan, penetapan Ranperda RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 itu, menjadi titik awal kepastian dan jaminan investasi, dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.
"Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim," kata Gubernur Khofifah.
Melansir Baca Saja, Khofifah berharap, wilayah Jatim bisa terwujud sebagai Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman dan berkelanjutan. Ia berharap ditetapkannya Raperda RTRW Prov. Jatim menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera. (IC-BG/BACA SAJA)
Sumber: