Bareskrim Polri Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Rocky Gerung

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Hari ini (19/11) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoax terkait ucapan Rocky Gerung soal 'Bajingan Tolol'.
Melansir Republika, kata Djuhandani pihaknya baru menaikkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Alasan naiknya status tersebut ialah karena pihak penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Sementara itu, Rocky Gerung mengaku dirinya telah dijadikan tersangka oleh Partai PDI Perjuangan atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. Hal itu dikatakan Rocky Gerung pada saat menghadiri acara Sarasehan Nasional 2023 IKA Universitas Negeri Makassar di Four Point by Sheraton Makassar.
“Status saya ini tersangka. Saya mau sampaikan di sini bahwa saya ditersangkakan oleh PDIP,” ucap Rocky Gerung. (ND-DL/REPUBLIKA)
Sumber: