Daftar Nominal Upah Minimum Provinsi 2024 akan Segera Ditetapkan

Daftar Nominal Upah Minimum Provinsi 2024 akan Segera Ditetapkan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan kalau penetapan dan pengumuman UMPS disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021.

Melansir Tribun, UMP akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Perlu diketahui bahwa UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di suatu provinsi.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar.

UMP setiap provinsi akan berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Penghitungan dilihat dari 3 variabel di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu. (IC-DL/TRIBUN)

Sumber: