Daftar Nominal Upah Minimum Provinsi 2024 akan Segera Ditetapkan
AMEG.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan kalau penetapan dan pengumuman UMPS disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021.
Melansir Tribun, UMP akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Perlu diketahui bahwa UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di suatu provinsi.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar.
UMP setiap provinsi akan berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Penghitungan dilihat dari 3 variabel di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu. (IC-DL/TRIBUN)
Sumber: