Bawaslu Kabupaten Malang Mulai Menghitung Besaran Dana Hibah 

Bawaslu Kabupaten Malang Mulai Menghitung Besaran Dana Hibah 

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Bawaslu Kabupaten Malang bersama Pemerintah kabupaten Malang, sampai sekarang belum menyepakati, untuk besaran dana hibah Pilkada 2024. Sampai sekarang Bawaslu dan Pemkab Malang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.

Mengutip Surya Malang, Kata Bawaslu Kabupaten Malang – M Wahyudi, awalnya pengajuan dana dari Bawaslu, sebesar 43 miliar untuk pilkada. Saat rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dana usulan tersebut terpangkas menjadi Rp 37,4 miliar.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan APBD Kabupaten Malang hanya mampu menyetujui anggaran Pilkada 2024 untuk Bawaslu sebesar Rp 32,6 miliar. Menurutnya, besaran dana itu juga sudah dibahas dengan DPRD Kabupaten Malang.

"Bawaslu tetap minta Rp 37,4 miliar, sedangkan APBD kabupaten hanya mampu memberikan Rp 32,6 miliar. Itu sudah hitungan yang rasional," ungkap Nurman.(WL-BG/SURYA MALANG)

Sumber: