ASN dan Pejabat Negara yang Terlibat Kampanye Bisa Dipenjara 1 Tahun
AMEG.ID, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut serta maupun diikutsertakan sebagai pelaksana dan tim kampanye paslon tertentu dalam kampanye Pemilu 2024. Hal ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (3).
Melansir CNN Indonesia, selain itu, hakim MK, komisaris BUMN/BUMD, serta pejabat negara juga dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Ini berlaku pula untuk ketua, wakil ketua, dan anggota BP, kemudian gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.
Lalu pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, sampai anggota badan permusyawaratan desa. Sementara untuk pelanggarannya berpotensi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta sebagaimana Pasal 494.
"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000". (ND-FR/CNN INDONESIA)
Sumber: