Banyak Pengembang yang Adukan Rumitnya Mengurus Izin Site Plan
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tutik Yunarni menjelaskan rumitnya mengurus izin site plan karena pengembang harus melewati banyak dinas yang menangani berbagai dokumen.
Mengutip Surya Malang, kata Tutik dirinya juga tidak mengira dengan sistem yang cukup rumit itu. Menurutnya pengurusan izin sudah satu pintu untuk pelayanannya tapi masih saja ada yang mengeluh kesulitan mengurus izin.
"Saya tidak mengira kalau seperti itu. Katanya, pengurusan izin sudah satu pintu pelayanan. Ternyata kok masih ada yang mengeluh seperti itu," kata Yuni.
Tutik menambahkan ada beberapa pengembang yang sering mengeluhkan hal itu kepadanya. Bahkan sampai pengembang butuh waktu 7 bulan untuk mendapatkan izin tersebut. (WL-NY/SURYA MALANG)
Sumber: