Dewan Bakal Telusuri Aduan Rumitnya Izin Site Plan di Kabupaten Malang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tutik Yunarni menjelaskan setelah adanya aduan rumitnya izin site plan, kedepan dirinya bakal menelusuri kasus itu dengan menanyakan ke Dinas PU Cipta Karya dan PU SDA.
Mengutip Surya Malang, Kata Tutik dalam pengurusan site plan Dinas Cipta Karya berperan sebagai pencetak site plan. Sementara Dinas PU SDA yang berperan untuk memberikan rekomendasi peil banjir.
Tutik juga menambahkan meskipun nantinya izin site plan ada di Dinas Cipta Karya namun masih ada banyak pintu yang harus dilewati para pengembang. Sehingga hal tersebut akan rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat nakal.
"Setiap pintu itu memiliki kuasa mengeluarkan rekomendasi sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat yang nakal," imbuhnya. (WL-NY/SURYA MALANG)
Sumber: