Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini

Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini

AMEG.ID, Surabaya - Hari ini (22/11/2023) Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, Gubernur seluruh provinsi harus mengumumkan kenaikan UMP paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

Melansir Detik, penetapan Upah Minimum di seluruh Indonesia, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan Gubernur paling lambat 30 November 2023. 

Kata Ida, kebijakan penetapan upah minimum harus berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023  yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo. Ia bahkan mengaku telah memberikan arahan tentang kebijakan PP tersebut kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah. (AN-DL/DETIK)

Sumber: