Kades Yang Tidak Netral Terancam Satu Tahun Penjara
![Kades Yang Tidak Netral Terancam Satu Tahun Penjara](https://ameg.disway.id/uploads/6559c9b6ec08a.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023, melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan, dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye. Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.
Pasal 282 berbunyi: "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye."
Peneliti Perludem - Ihsan Maulana menilai, indikasi pelanggaran kampanye harus ditindak sejak dini. Salah satunya seperti sikap ribuan kades yang memberi sinyal dukungan ke Prabowo- Gibran dalam acara Silaturahmi Desa Bersatu, di Indonesia Arena, Jakarta.
Melansir CNN Indonesia, delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu, memberi sinyal dukungan kepada pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (AL-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: