UMP Jatim Dipastikan Naik Tahun Depan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Surabaya - Senin (20/11/2023), Gubernur Jawa Timur - Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sudah resmi diputuskan, dan akan naik sebesar 6,13 persen.
Melansir Tribun, Hal itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 Tahun 2023, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa demua melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 ttentang Pengupahan.
"Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum," kata Gubernur Khofifah.
Menurut Khofifah, UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja, buruh supaya tidak digaji rendah. Tentunya, penentuan UMP itu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonimi untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan juga peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. (IC-BG/TRIBUN)
Sumber: