Menker Sebut 3 Provinsi Tak Sesuai Dengan Penetapan UMP 2024
AMEG.ID, Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hingga Selasa (21/11/2023) kemarin sudah ada 30 Gubernur yang menetapkan UMP itu di wilayahnya.
Melansir Republika, Kata Ida dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2024 ada 3 provinsi diantaranya yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Bukan dari Menaker tapi dari Kemendagri nanti ada pembinaan (ke 3 provinsi tersebut). Yang jelas kalau nggak sesuai aturan PP, bisa dipahami kalau ada wilayah yang tak taat dengan PP. Nanti ada pembinaan dan sanksi," kata dia.
Sementara itu, Ida juga menekankan agar beberapa provinsi yang masih belum menetapkan UMP 2024 seperti Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP tersebut. (ND-NY/REPUBLIKA)
Sumber: